Dewan Perwakilan Rakyat AS telah mengadakan pertemuan intensif mengenai tiga undang-undang kripto berat — "Undang-Undang Kejelasan Pasar Aset Digital" (CLARITY Act/Undang-Undang Kejelasan), "Undang-Undang Anti-Pengawasan Uang Digital Bank Sentral" (Anti-CBDC Act), dan "Undang-Undang Panduan dan Pendirian Inovasi Stablecoin AS" (GENIUS Act/Undang-Undang Jenius), di mana undang-undang GENIUS telah ditandatangani dan berlaku oleh Presiden AS Trump pada 18 Juli 2025. Ketiga undang-undang ini bukanlah berperang masing-masing, tetapi membentuk satu rangkaian kombinasi regulasi yang logis dan berdampak jauh, bertujuan untuk menciptakan lingkungan pengembangan yang lebih mandiri dan lebih inovatif untuk ekosistem Web3 melalui pemisahan regulasi yang jelas, membatasi pengembangan uang digital bank sentral (CBDC), dan mengatur pasar stablecoin. Mereka tidak hanya mengisi kekosongan regulasi yang telah ada lama, tetapi juga dengan mendistribusikan kembali kekuasaan regulasi, memperjelas aturan pasar, dan mengecualikan kompetisi dari uang digital negara.